Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENYESUAIAN RENCANA AKSI KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA TAHUN 2021-2025
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan untuk:
a. mengukur capaian pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi KKI;
b. menentukan tindak lanjut yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan dan kendala pelaksanaan Rencana Aksi KKI; dan
c. memastikan kementerian/lembaga melaksanakan program dan kegiatan dalam Rencana Aksi KKI.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan secara berjenjang, mulai dari tingkat Tim Pelaksana Teknis dilanjutkan ke Tim Koordinasi Nasional.
Koreksi Anda
