Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENYESUAIAN RENCANA AKSI KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA TAHUN 2021-2025
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penyesuaian Rencana Aksi KKI dibentuk Tim Koordinasi Nasional.
(2) Tim Koordinasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Tim Koordinasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memiliki tugas:
a. melakukan koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam Rencana Aksi KKI;
b. melakukan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan dan kendala yang menghambat pelaksanaan program dan kegiatan dalam Rencana Aksi KKI;
c. MENETAPKAN target output program dan kegiatan Rencana Aksi KKI bulan ke-6 (enam), bulan ke-9 (sembilan) dan bulan ke-12 (dua belas);
d. menyiapkan substansi laporan pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi KKI dan rekomendasi yang perlu dilaporkan Menteri kepada PRESIDEN; dan
e. memproses tindak lanjut usulan Penyesuaian yang disampaikan oleh menteri/kepala lembaga penanggung jawab program dan kegiatan Rencana Aksi KKI.
(4) Susunan Tim Koordinasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ketua Tim Koordinasi Nasional MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Rencana Aksi KKI.
Koreksi Anda
