Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENYESUAIAN RENCANA AKSI KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA TAHUN 2021-2025
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian yang telah diputuskan dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(4) atau ayat (5), diajukan Menteri kepada PRESIDEN untuk dimohonkan persetujuan.
(2) Penyesuaian yang telah mendapatkan persetujuan dari PRESIDEN ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling lambat bulan Mei tahun berjalan.
Koreksi Anda
