Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENYESUAIAN RENCANA AKSI KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA TAHUN 2021-2025
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) diusulkan oleh kementerian/lembaga penanggung jawab kegiatan dalam Rencana Aksi KKI.
(2) Usulan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui surat menteri/kepala lembaga penanggungjawab kegiatan dalam Rencana Aksi KKI kepada Menteri.
(3) Usulan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lambat bulan Maret tahun berjalan.
(4) Usulan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibahas dan diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat Tim Koordinasi Nasional.
(5) Dalam hal usulan penyesuaian tidak dapat diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat Tim Koordinasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka usulan penyesuaian diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat Menteri.
Koreksi Anda
