Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENYESUAIAN RENCANA AKSI KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA TAHUN 2021-2025
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian dilakukan dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional yang berdampak terhadap program dan kegiatan Rencana Aksi KKI.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sekali dalam satu tahun.
(3) Kriteria perubahan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada:
a. tindak lanjut arahan PRESIDEN;
b. perubahan arah kebijakan pemerintah; dan/atau
c. tindak lanjut dari rekomendasi hasil Evaluasi.
Koreksi Anda
