Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENYESUAIAN RENCANA AKSI KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA TAHUN 2021-2025
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan kegiatan Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penyesuaian Rencana Aksi KKI.
(2) Peraturan Menteri ini berfungsi sebagai:
a. Pedoman penyelenggaraan kegiatan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi KKI; dan
b. tata cara Penyesuaian Rencana Aksi KKI.
Koreksi Anda
