Pasal 1
(1) Kamus Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
(2) Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Kemaritiman dan Investasi yang selanjutnya disebut Kamus Kompetensi Teknis merupakan salah satu acuan dalam penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Urusan Pemerintah Bidang Kemaritiman dan Investasi sesuai karakteristik tugas jabatan.