Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
2. Piagam Pengawasan Intern Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang selanjutnya disebut Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Charter) adalah dokumen formal yang menyatakan visi, misi, tujuan, kewenangan, kedudukan, dan tanggung jawab Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang merupakan penegasan komitmen dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan para pemangku kepentingan terhadap arti pentingnya fungsi pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Koordiantor Bidang Kemaritiman.
3. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
4. Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman adalah APIP yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
5. Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan pengawasan intern yang wajib dipedomani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
6. Menteri Koordinator adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
7. Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang selanjutnya disebut Inspektur adalah Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.