Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri Koordinator adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
2. Kementerian Koordinator adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik INDONESIA.
3. Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator adalah pembuatan Peraturan Menteri Koordinator yang mencakup tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.
4. Peraturan Menteri Koordinator adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Menteri Koordinator untuk menjalankan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan.
5. Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator yang selanjutnya disingkat P3MK adalah perencanaan program regulasi pembentukan Peraturan Menteri Koordinator yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (tahun).
6. Pemrakarsa adalah pimpinan unit eselon I atau unit eselon II yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator.
7. Kepala Biro Informasi dan Hukum adalah pejabat eselon II pada Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang salah satu tugas dan fungsinya adalah melaksanakan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator.