Pasal 1
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas merupakan pedoman pengelolaan informasi tertulis di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik INDONESIA yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.