Pasal 2
(1) Menteri Koordinator MENETAPKAN pembentukan Majelis Kode Etik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk memeriksa para Pegawai yang memangku jabatan strukturalEselon I dan Eselon II atau yang setingkat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
(2) Sekretaris Kementerian Koordinator MENETAPKAN pembentukan Majelis Kode Etik untuk memeriksa para Pegawai yang memangku jabatan Eselon III, Eselon IV dan para pejabat fungsional di lingkungannya masing- masing.
(3) Sekretaris Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat mendelegasikan wewenangnya untuk membentuk Majelis Kode Etik kepada paling rendah Pejabat Eselon II.