Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri Koordinator adalah Menteri KoordinatorBidangKemaritiman.
2. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Kode Etik Pegawai Negeri SipilKementerian Koordinator
Bidang
Kemaritiman,
yang selanjutnyadisebutKodeEtik,adalahpedomansikap, tingkahlakudanperbuatan Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari.
4. Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Negeri SipilKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik, adalah Majelis yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman atau Sekretaris Kementerian Koordinator yang ditunjuk dan bertugas melakukan pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik.
5. Pelanggaranadalahsegalabentukucapan,tulisandan/ata uperbuatanpegawaiyang bertentangandengan Kode Etik.
6. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang dapat memberikan sanksi moral dan hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.