PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri Koordinator selaku PPKN berwenang menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
(2) Kewenangan Menteri Koordinator selaku PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, Sekretaris Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) membentuk TPKN.
(2) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal yang terdiri atas wakil dari:
a. pejabat/pegawai di lingkungan Unit Kerja yang bersangkutan;
b. pejabat/pegawai di lingkungan Inspektorat; dan
c. pejabat/pegawai di lingkungan Sekretariat Kementerian Koordinator yang membidangi
perbendaharaan.
(3) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mulai melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(4) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.
Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara, menentukan nilai, menentukan jangka waktu kesanggupan pengembalian kerugian negara, menentukan mekanisme pengembalian kerugian dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.
(1) TPKN menyusun hasil pemeriksaan kerugian negara atas kekurangan uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara.
(2) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disusun sesuai dengan Format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini untuk disampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(3) Permintaan tanggapan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan Format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini dan disampaikan kembali kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan diterima oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(4) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(5) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan.
(6) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.
(7) TPKN menyusun laporan hasil pemeriksaan kerugian negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima dan menyetujui atau menolak tanggapan atau tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) untuk diserahkan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator.
(1) Sekretaris Kementerian Koordinator membuat pendapat atas laporan hasil pemeriksaan kerugian negara, sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan TPKN yang disusun sesuai dengan Format 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan TPKN yang disusun sesuai dengan Format 12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Sekretaris Kementerian Koordinator segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(3) TPKN wajib melaksanakan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah menerima penugasan pemeriksaan ulang dari Sekretaris Kementerian Koordinator.
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, Sekretaris Kementerian Koordinator segera menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(3) Dalam hal penuntutan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut
menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara.
(4) Surat Pernyataan Kesanggupan dan/atau Pengakuan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris disusun sesuai dengan Format 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(1) Surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak yang Merugikan atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) dituangkan dalam bentuk SKTJM.
(2) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SKTJM untuk Penanggung Jawab Kerugian Negara yang Merupakan Pihak yang Merugikan disusun sesuai dengan Format 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini;
atau
b. SKTJM untuk pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dari Penanggung Jawab Kerugian Negara disusun sesuai dengan Format 15 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(3) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e. pernyataan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(4) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual/melelang.
(5) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d disusun dalam bentuk surat pernyataan penyerahan barang jaminan sesuai dengan Format 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(6) Surat Kuasa untuk menjual/melelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c disusun sesuai dengan Format 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), ayat (2), atau ayat (6)
Sekretaris Kementerian Koordinator menyampaikan surat teguran tertulis.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan pemberian tenggang waktu masing-masing selama 14 (empat belas) hari kerja untuk segera melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(3) Teguran tertulis kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Format 20 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM setelah diberikan teguran tertulis sebanyak tiga (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2), Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
(2) Sekretaris Kementerian Koordinator menyusun laporan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi yang disusun sesuai dengan Format 21 sebagaiamana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini dan disampaikan kepada Menteri Koordinator selaku PPKN
(1) Dalam hal SKTJM tidak ditandatangani oleh Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, TPKN menyampaikan laporan SKTJM tidak ditandatangani kepada Sekretaris Kementerian Koordinator yang disusun sesuai dengan Format 22 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(2) Setelah menerima laporan SKTJM tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sekretaris Kementerian Koordinator menerbitkan SKP2KS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(4) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan Format 23 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(5) Sekretaris Kementerian Koordinator menyampaikan kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris disertai dengan tanda terima SKP2KS yang disusun sesuai dengan Format 24 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS.
(2) Keberatan SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator melalui surat keberatan atas SKP2KS yang disusun sesuai dengan Format 25 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini disertai bukti.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
(4) Sekretaris Kementerian Koordinator menyusun surat laporan penerimaan/keberatan atas SKP2KS sesuai dengan Format 26 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini dan menyampaikan kepada Menteri Koordinator selaku PPKN.
Sekretaris Kementerian Koordinator melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b;
b. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Sekretaris Kementerian Koordinator membentuk Majelis.
(2) Jumlah anggota Majelis terdiri atas 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang.
(3) Anggota Majelis yang dibentuk oleh Sekretaris Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. pejabat/pegawai pada Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
b. pejabat/pegawai pada Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; dan
c. pejabat/pegawai lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya.
(4) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4), Majelis melakukan sidang.
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan milik negara yang disebabkan bukan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf a, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa dan mewawancarai Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(1) Dalam hal sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 membuktikan bahwa kekurangan uang, surat berharga,
dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator dengan tembusan Menteri Koordinator selaku PPKN.
(4) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Sekretaris Kementerian Koordinator mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(5) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal sidang sebagaimana dimaksud terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui Sekretaris Kementerian Koordinator untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(1) TPKN mulai melaksanakan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) setelah menerima perintah dari Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui Sekretaris Kementerian Koordinator menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis.
(3) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, disertai dengan dokumen pendukung.
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(3) huruf b.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator.
(3) Sekretaris Kementerian Koordinator menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penerbitan SKJTM atau SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 26.
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sekretaris Kementerian Koordinator mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(4) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf d;
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K atas SKTJM wanprestasi.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator untuk menerbitkan SKP2K bagi Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
(3) SKP2K atas SKTJM wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
e. daftar barang jaminan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K bagi Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K atas SKTJM wanprestasi.
(5) SKP2K bagi Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi disusun sesuai dengan Format 27 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(6) SKP2K atas SKTJM wanprestasi disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
d. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf c, yang diajukan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2);
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MENETAPKAN putusan untuk:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui Sekretaris Kementerian Koordinator untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(1) TPKN melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) setelah menerima perintah Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) TPKN menyampaikan laporan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Kementerian Koordinator setelah selesai melakukan pemeriksaan ulang.
(1) Sekretaris Kementerian Koordinator menyampaikan laporan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) kepada Majelis setelah menerima laporan pemeriksaan ulang dari TPKN.
(2) Majelis meneruskan sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS berdasarkan laporan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah menerima laporan pemeriksaan ulang dari Sekretaris Kementerian Koordinator.
(3) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Majelis MENETAPKAN putusan untuk:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
Sekretaris Kementerian Koordinator melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu.
(2) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jika Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di samping mengakibatkan Kerugian Negara juga mempunyai kewajiban pinjaman/hutang kepada pihak lain maka prioritas pengembalian merupakan pengembalian/pemulihan Kerugian Negara.