Pasal 1
(1) Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba yang selanjutnya disebut Dewan Pengarah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba.
(2) Ketua Dewan Pengarah adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
(3) Sekretariat Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba, selanjutnya disebut Sekretariat Dewan Pengarah secara teknis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
(4) Sekretariat Dewan Pengarah dipimpin oleh Sekretaris.
(5) Sekretaris Dewan Pengarah secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.