Pasal 1
(1) Kelompok Ahli Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba, selanjutnya disebut Kelompok Ahli, secara teknis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba, selanjutnya disebut Ketua Dewan Pengarah, dan secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
(2) Kelompok Ahli terdiri atas pakar yang berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil dan/atau tenaga profesional non PNS sesuai dengan kebutuhan Dewan Pengarah.