Pasal 1
(1) Dalam upaya mewujudkan pengelolaan arsip dinamis pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, ditetapkan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
(2) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.