PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
PERMEN Nomor 10 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.