Pasal I
Di antara ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1090), disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 15A, yang berbunyi sebagai berikut: