Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas;
(2) Dalam hal terjadi perubahan jabatan bagi pejabat pelaksana, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas.
(3) Dalam hal terjadi perubahan jabatan bagi pejabat fungsional, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas.
Koreksi Anda
