Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan nilai capaian SKP dilaksanakan oleh pejabat penilai paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pencatatan kehadiran dan pelaksanaan cuti Pegawai dilakukan setiap bulan dengan periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Koreksi Anda
