Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pegawai yang memiliki izin dan alasan yang sah, potongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, hanya dikenakan 50% (lima puluh per seratus) dari besaran potongan Tunjangan Kinerja yang seharusnya dikenakan.
(2) Izin atau alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan cara mengajukan permohonan izin kepada atasan langsung untuk memperoleh persetujuan.
(3) Permohonan izin yang telah disetujui oleh atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada pejabat yang menangani bidang kepegawaian dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak hari pertama masuk kerja setelah melaksanakan izin.
(4) Format surat permohonan izin dan surat keterangan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Koreksi Anda
