Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i, Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sakit selama 1 (satu) hari sampai dengan 2 (dua) hari dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus); b. sakit selama 3 (tiga) hari sampai dengan 6 (enam) bulan dipotong sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) per hari; dan c. sakit lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan dibayarkan sebesar 10% (sepuluh per seratus) per hari. (2) Pelaksanaan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: a. surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter, bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. surat keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c. (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat yang menangani bidang kepegawaian dalam waktu paling lama: a. 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak hari pertama masuk kerja setelah sembuh dari sakit, untuk cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak hari pertama mulai cuti untuk cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.
Koreksi Anda