Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h, Tunjangan Kinerja dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
