Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g, Tunjangan Kinerja dipotong sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) per hari terhitung sejak tanggal cuti alasan penting.
Koreksi Anda
