Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) (2) Pegawai yang melaksanakan cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut: 1. periode pembayaran bulan pertama sebesar 50% (lima puluh per seratus); 2. periode pembayaran bulan kedua sebesar 25% (dua puluh lima per seratus); dan 3. periode pembayaran bulan ketiga sebesar 10% (sepuluh per seratus). (3) Penghitungan hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak tanggal cuti tersebut dilaksanakan.
Koreksi Anda