Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus)
(2) Pegawai yang melaksanakan cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut:
1. periode pembayaran bulan pertama sebesar 50% (lima puluh per seratus);
2. periode pembayaran bulan kedua sebesar 25% (dua puluh lima per seratus); dan
3. periode pembayaran bulan ketiga sebesar 10% (sepuluh per seratus).
(3) Penghitungan hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak tanggal cuti tersebut dilaksanakan.
Koreksi Anda
