Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
Dalam hal Pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima per seratus) per hari atau dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus per seratus).
Koreksi Anda
