Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima per seratus) per hari atau dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus per seratus).
Koreksi Anda