Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan kehadiran diberlakukan kepada:
a. Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar;
b. Pegawai yang tidak masuk bekerja tanpa keterangan;
c. Pegawai yang terlambat masuk bekerja;
d. Pegawai yang tidak mengganti waktu keterlambatan;
e. Pegawai yang pulang sebelum waktunya;
f. Pegawai yang melaksanakan cuti besar;
g. Pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting;
h. Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan; dan
i. Pegawai yang sakit lebih dari dua hari.
Koreksi Anda
