Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan kehadiran diberlakukan kepada: a. Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar; b. Pegawai yang tidak masuk bekerja tanpa keterangan; c. Pegawai yang terlambat masuk bekerja; d. Pegawai yang tidak mengganti waktu keterlambatan; e. Pegawai yang pulang sebelum waktunya; f. Pegawai yang melaksanakan cuti besar; g. Pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting; h. Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan; dan i. Pegawai yang sakit lebih dari dua hari.
Koreksi Anda