Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang melakukan pelanggaran kehadiran menurut hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), meliputi: a. terlambat masuk kerja; b. pulang sebelum waktunya; c. tidak masuk kerja tanpa keterangan; dan/atau d. meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada Jam Kerja.
Koreksi Anda