Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
Pegawai yang melakukan pelanggaran kehadiran menurut hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), meliputi:
a. terlambat masuk kerja;
b. pulang sebelum waktunya;
c. tidak masuk kerja tanpa keterangan; dan/atau
d. meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada Jam Kerja.
Koreksi Anda
