Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi keterlambatan masuk kerja sampai dengan pukul 08.30 atau 60 (enam puluh) menit dari jadwal Jam Kerja yang telah ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) maka Pegawai yang bersangkutan wajib mengganti waktu keterlambatan selama 60 (enam puluh) menit pada hari yang sama. (2) Pegawai yang telah mengganti waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. (3) Penggantian waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan berjalan.
Koreksi Anda