Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Hari dan Jam Kerja Pegawai di lingkungan Kementerian ditentukan sebagai berikut:
a. pukul 07.30-16.00 waktu setempat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis;
b. pukul 07.30-16.30 waktu setempat pada hari Jumat;
c. pukul 12.00-13.00 waktu setempat untuk istirahat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; dan
d. pukul 11.30-13.00 waktu setempat untuk istirahat pada hari Jumat.
(2) Pegawai yang melaksanakan tugas di luar hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. keputusan pimpinan unit kerja;
b. penugasan atasan langsung/Eselon II;
c. hari dan Jam Kerja tempat Pegawai melaksanakan Tugas Belajar atau pendidikan kedinasan.
(3) Hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuktikan dengan surat izin Tugas Belajar dari unit kerja atau institusi tempat kegiatan tersebut diselenggarakan.
(4) Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) hari kerja dan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam 5 (lima) hari kerja.
Koreksi Anda
