Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja terdiri atas:
a. penilaian Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai;
b. target kinerja yang dihitung menurut kategori dan nilai capaian SKP; dan,
c. kehadiran berdasarkan hari dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian serta cuti yang akan dilaksanakan oleh Pegawai.
(2) Pegawai wajib mencatatkan waktu kedatangan dan kepulangan sesuai dengan ketentuan Jam Kerja pada mesin pencatat kehadiran secara elektronik.
(3) Perhitungan penentu besaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda
