Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan Kinerja bagi calon PNS dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jabatan pelaksana atau jabatan fungsional sampai dengan calon PNS yang bersangkutan diangkat sebagai PNS.
(3) Periode perhitungan pemberian Tunjangan Kinerja dilakukan mulai tanggal 15 bulan berjalan sampai dengan tanggal 14 bulan berikutnya.
Koreksi Anda
