Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 memperhatikan hal sebagai berikut:
a. nota dinas tidak dibubuhi cap dinas;
b. tembusan nota dinas berlaku di lingkungan unit kerja;
c. jika nota dinas disertai lampiran, pada kolom lampiran dicantumkan jumlahnya; dan
Koreksi Anda
