Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 memperhatikan hal sebagai berikut: a. nota dinas tidak dibubuhi cap dinas; b. tembusan nota dinas berlaku di lingkungan unit kerja; c. jika nota dinas disertai lampiran, pada kolom lampiran dicantumkan jumlahnya; dan
Koreksi Anda