Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sinkronisasi Dan Koordinasi Capaian Indeks Pembangunan Hukum
Teks Saat Ini
Tim Sinkronisasi dan Koordinasi Capaian IPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melaporkan hasil sinkronisasi dan koordinasi capaian IPH setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
