Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sinkronisasi Dan Koordinasi Capaian Indeks Pembangunan Hukum
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi capaian IPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri Koordinator membentuk Tim Sinkronisasi dan Koordinasi Capaian IPH.
(2) Tim Sinkronisasi dan Koordinasi Capaian IPH terdiri atas:
a. Sekretaris Kementerian Koordinator;
b. Deputi Hukum;
c. Deputi Hak Asasi Manusia; dan
d. Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan.
(3) Tim Sinkronisasi dan Koordinasi Capaian IPH dalam melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi capaian IPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melibatkan kementerian/lembaga.
Koreksi Anda
