Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sinkronisasi Dan Koordinasi Capaian Indeks Pembangunan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sinkronisasi dan koordinasi capaian IPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda