Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sinkronisasi Dan Koordinasi Capaian Indeks Pembangunan Hukum
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sinkronisasi dan koordinasi antarkementerian/lembaga pada hasil pengukuran capaian IPH dan tindak lanjut rekomendasi hasil pengukuran capaian IPH.
Koreksi Anda
