Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sinkronisasi Dan Koordinasi Capaian Indeks Pembangunan Hukum
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Indeks Pembangunan Hukum yang selanjutnya disingkat IPH adalah alat untuk mengukur ketercapaian kinerja pembangunan hukum.
2. Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Koreksi Anda
