Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi acara dan kegiatan keprotokolan serta pengamanan Menteri Koordinator dan Wakil Menteri Koordinator;
b. pelaksanaan pengamanan, penertiban, pengendalian akses, dan penanganan keadaan darurat di Kementerian Koordinator; dan
c. pengelolaan ketatausahaan Menteri Koordinator dan Wakil Menteri Koordinator, Sekretaris Kementerian Koordinator, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
