Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan keprotokolan, ketatausahaan pimpinan, kerumahtanggaan, layanan pengadaan, dan pengelolaan keuangan Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda