Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi; b. pembinaan kehumasan, pengolahan dan penyebaran berita, pengelolaan dan penanganan informasi, serta pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan; c. pengelolaan opini publik, relasi media, produksi informasi, dan edukasi publik; d. pelaksanaan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan sistem pengelolaan pengaduan; e. pelaksanaan manajemen, standardisasi, monitoring dan evaluasi teknologi informasi serta pengelolaan pusat data dan aplikasi; f. pelaksanaan penyusunan evaluasi, monitoring dan pelaporan di lingkungan Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi; g. fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi.
Koreksi Anda