Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan rencana program dan kegiatan Kementerian Koordinator; b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan anggaran Kementerian Koordinator; c. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan dukungan pengelolaan kebijakan strategis di lingkungan Kementerian Koordinator; d. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kinerja Kementerian Koordinator dan Sekretariat Kementerian Koordinator; e. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan reformasi birokrasi di Kementerian Koordinator; f. koordinasi fasilitasi dan pengelolaan dukungan kerja sama serta pemberian dukungan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kementerian Koordinator; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama.
Koreksi Anda