Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan, anggaran, dan pengelolaan akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi, serta dukungan kerja sama di Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda