Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum;
b. koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan, pengembangan kompetensi, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi aparatur sipil negara;
c. perumusan kebijakan di bidang manajemen aparatur sipil negara, manajemen karier, manajemen talenta, dan jabatan fungsional;
d. koordinasi pembinaan, pengendalian dan penyelenggaraan manajemen kinerja aparatur sipil negara;
e. penyelenggaraan pengendalian dan penegakan disiplin, penyelesaian kasus kepegawaian, kode etik serta kode perilaku aparatur sipil negara, dan penyelenggaraan pemberian penghargaan aparatur sipil negara;
f. pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis, dan evaluasi ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Koordinator;
g. pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis, dan evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
h. pembinaan dan pelaksanaan pembinaan advokasi hukum Kementerian Koordinator;
i. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis pendidikan khusus profesi advokat dan mediasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
j. penyelenggaraan persidangan;
k. pembinaaan, koordinasi, dan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
l. penyusunan bahan evaluasi, monitoring, dan pelaporan di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum; dan
m. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum.
Koreksi Anda
