Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum; b. koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan, pengembangan kompetensi, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi aparatur sipil negara; c. perumusan kebijakan di bidang manajemen aparatur sipil negara, manajemen karier, manajemen talenta, dan jabatan fungsional; d. koordinasi pembinaan, pengendalian dan penyelenggaraan manajemen kinerja aparatur sipil negara; e. penyelenggaraan pengendalian dan penegakan disiplin, penyelesaian kasus kepegawaian, kode etik serta kode perilaku aparatur sipil negara, dan penyelenggaraan pemberian penghargaan aparatur sipil negara; f. pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis, dan evaluasi ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Koordinator; g. pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis, dan evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator; h. pembinaan dan pelaksanaan pembinaan advokasi hukum Kementerian Koordinator; i. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis pendidikan khusus profesi advokat dan mediasi di lingkungan Kementerian Koordinator; j. penyelenggaraan persidangan; k. pembinaaan, koordinasi, dan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator; l. penyusunan bahan evaluasi, monitoring, dan pelaporan di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum; dan m. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum.
Koreksi Anda