Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator.
(3) Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri Koordinator dapat dibantu oleh Wakil Menteri Koordinator sesuai dengan penunjukan PRESIDEN.
(4) Wakil Menteri Koordinator diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(5) Wakil Menteri Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(6) Menteri Koordinator dan Wakil Menteri Koordinator merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda
