Pasal 1
(1) Lagu Mars Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat adalah Mars Kemenko Kesra.
(2) Lagu Mars Kemenko Kesra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.