Pasal 1
Dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ditetapkan Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial, selanjutnya disebut Kelompok Kerja.
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.