Pasal 1
Dalam peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri dan pegawailainnya yang berdasarkan keputusan pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
2. Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai selain penghasilan lainnya yang berhak diterima, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.