Pasal 1
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian adalah acuan bagi unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan penyusutan arsip fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian.
Pasal 2 Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini.