Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini yang dimaksud dengan:
1. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi.
2. Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi yang selanjutnya disebut Sub Gugus Tugas adalah pelaksana tugas Gugus Tugas dalam pencegahan dan penanganan pornografi.